SYARAT PENGAJUAN KTA/NIRA
1. Soft copy foto diri dengan background warna biru, dikirim ke WA (0813 2290 5262) atau e-meil ppni.sleman@gmail.com
2. FC KTP
3. Membayar :
a. Uang pangkal sebesar Rp. 100.000,( dibayar sekali selama menjadi Anggota)
b. Iuran wajib anggota sebesar Rp. 200.000,-(dibayar sekali selama satu tahun)
c. Iuran ICN sebesar Rp. 60.000,-( dibayar sekali selama satu tahun)
d. Iuran pencetakan KTA Rp. 10.000,-
e. Iuran dibayarkan melalui masing-masing komisariat
3. Membayar :
a. Uang pangkal sebesar Rp. 100.000,( dibayar sekali selama menjadi Anggota)
b. Iuran wajib anggota sebesar Rp. 200.000,-(dibayar sekali selama satu tahun)
c. Iuran ICN sebesar Rp. 60.000,-( dibayar sekali selama satu tahun)
d. Iuran pencetakan KTA Rp. 10.000,-
e. Iuran dibayarkan melalui masing-masing komisariat
4. Komisariat meneruskan syarat dan kelengkapan ke sekretariat DPD PPNI Kabupaten Sleman hari Senin-Jumat pada pukul 09.00-15.00 , kepada petugas sekretariat PPNI
5. Jika dalam jumlah banyak, komisariat wajib membuat daftar pengajuan calon anggota
SYARAT PERPANJANGAN KTA/NIRA
1. Membayar :
a. Iuran wajib anggota sebesar Rp. 200.000,-(dibayar sekali selama satu tahun)
b. Iuran ICN sebesar Rp. 60.000,-( dibayar sekali selama satu tahun)
c. Iuran dibayarkan melalui masing-masing komisariat
a. Iuran wajib anggota sebesar Rp. 200.000,-(dibayar sekali selama satu tahun)
b. Iuran ICN sebesar Rp. 60.000,-( dibayar sekali selama satu tahun)
c. Iuran dibayarkan melalui masing-masing komisariat
2. Mengisi biodata (jika ada perubahan data)
3. Komisariat meneruskan syarat dan kelengkapan ke sekretariat ppni kabupaten sleman hari Senin-Jumat pada pukul 09.00-15.00 , kepada petugas sekretariat PPNI.
SYARAT MUTASI KEANGGOTAAN
Bilamana anggota PPNI akan pindah dari satu propinsi ke propinsi lain atau dari kab/kota ke kab/kota lain dalam satu propinsi untuk jangka waktu yang lama (minimal 5 tahun) harus mengajukan permohonan mutasi/pindah keanggotaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tempat asal (wilayah yang lama):
a) Menunjukkan KTA yang masih aktif.
b) Mengisi form pengajuan mutasi/pindah yang tersedia(Form Terlampir)
c) Menunjukkan bukti pembayaran iuran yang syah (masih aktif)
Tempat wilayah baru:
a) Membawa form pengajuan mutasi/pindah yang telah disetujuai oleh PPNI wilayah asal (Lama).
b) Menunjukkan bukti pembayaran iuran yang syah (masih aktif)
c) Mengajukan perubahan KTA dan data diwilayah baru.