F&Q


1. Q : Apakah untungnya membayar iuran PPNI ?
    A : keuntungan membayar iuran :

  1. Mendapatkan STR sebagai syarat utama terpenuhinya kewenangan untuk melaksanakan praktik keperawatan (pengakuan kompetensi profesi)
  2. Mendapatkan surat rekomendasi profesi untuk pendaftaran TKHI
  3. Agar program kerja PPNI Pusat dan PPNI komisariat dapat berjalan
  4. Mendapatkan angka kredit untuk kenaikan pangkat (bagi Perawat PNS)

 2. Q : Berapa iuran PPNI ?    
      A : Iuran PPNI per tahun 2016-2020 adalah Rp 200.000/Tahun, ditambah Rp 60.000,- untuk ICN, dan uang pangkal Rp 100.000,-

 3. Q : Bagaimana Pembagian Iuran Anggota PPNI ?
     A : Untuk wilayah DPD PPNI kabupaten Sleman, sesuai dengan aturan PPNI Pusat (Iuran Rp 200.000,- uang Pangkal Rp 100.00,- ICN Rp 60.000,-), maka Iuran PPNI dibagi dengan rincian :
          a. DPK  : 40% atau Rp 120.000,- (Anggota Baru) atau Rp 80.000,- (Anggota Lama)
          b. DPD  : 25% atau Rp 75.000,- (Anggota Baru) atau Rp 50.000,- (Anggota Lama)
          c. DPW : 20% atau Rp 60.000,- (Anggota Baru) atau Rp 40.000,- (Anggota Lama) 
          d. DPP  : 15% atau Rp 45.000.- (Anggota Baru) atau Rp 30.000,- (Anggota Lama)
          e. ICN   : Rp 60.000,- (Anggota baru ataupun lama)
          f. cetak KTA : Rp 10.000,- (Anggota Baru)

3. Q : Mulai dan sampai kapan wajib membayar iuran PPNI ?
    A : Sejak memiliki STR, hingga selesai masa Kerja/Praktek sebagai Perawat.

4. Q : Apa konsekuensi bila tidak membayar iuran PPNI ?
    A : Konsekuensi bila tidak membayar :

  1. Dicabut keanggotaan sebagai anggota PPNI
  2. Tidak dapat membuat/memperpanjang STR
  3. Tidak dapat surat rekomendasi profesi
  4. Tidak dapat menjadi narasumber/ pembicara kegiatan ilmiah keperawatan
  5. Dapat menghambat kelancaran program kerja yang sudah dicanangkan

5.  Q : Siapakah yang menerbitka SIK ?
     A  : Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait Lokasi Intasni Kerja.

 6. Q : Bagimana Prosedur pengurusan SIK ?
    A : SIK dibuat oleh Pemohon kepada Dinas Kabupaten Kota terkait. untuk wilayah Sleman, SIK dibuat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Syarat yang dibutuhkan :
        1. FC STR WAJIB Legalisir MTKI/MTKP (Dinkes DIY ruang BINTESA)
        2. FC Ijasah sesuai STR (tanpa legalisir)
        3. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter ber-SIP
        4. Surat Keterangan Pimpinan Instansi yang menjelaskan tanggal mulai bekerja dan masih bekerja sebagai perawat di instansi tersebut.
        5. FC KTP Perbesar 200%
        6. Surat Rekomendasi PPNI Sleman
        7. Masukan Map KUNING (2 MAP) ditulis SIK-P, nama, instansi, no.HP pada MAP.

6. Q : Bagiamana mendapatkan Surat Rekomendasi SIK-P dari PPNI Sleman ?
    A : Syarat rekomendasi SIK-P PPNI Sleman : terdaftar sebagai anggota PPNI, dibuktikan dengan FC KTA atau FC Bukti Pelunasan Iuran PPNI Oleh Bendahara Komisariat.

7.  Q : Berapa lama proses rekomendasi SIK-P di PPNI Sleman ?
     A : jika tidak ada antrian, dapat langsung dibuatkan, apabila terdapat antrian, menyesuaikan antrian.

8. Q : Berapa lama Pengurusan SIK di Dinkes Sleman ?
    A : 2 minggu atau 10 hari kerja.

9. Q : Siapakah yang membuat/menerbitkan STR ?
    A : Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dibantu Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) di tiap-tiap Provinsi.
 
 10. Q : STR saya habis, bagaimana proses perpanjangannya ?
       A : Pastikan Sudah megurus Surat Rekomendasi Perpanjangan STR +- 6 bulan sebelum STR kadaluarsa. Surat rekomendasi digunakan sebagai syarat perpanjangan STR di MTKI.

11. Q : Bagaimana cara mendapatkan Surat Rekomendasi PPNI untuk Perpanjangan STR ?
     A : 6 bulan sebelum STR habis, silakn mengajuan verifikasi SKP ke verifikator STR Komisariat, proses +- 2 bulan.

 ....(to be continue)....

Kontak Kami

SEKRETARIAT DPD PPNI SLEMAN
Krapyak Jln.4 RT 09 RW 20, Triharjo, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514

email:
ppni.sleman@gmail.com

Instagram:

@ppni.sleman

WA Admin :
08329090080

WA DPD PPNI Sleman

WA Sekre PPNI pada jam kerja (Senin-Jumat jam 09.00-15.00) 0813-2909-0080

Download