1. Q : Apakah untungnya membayar iuran PPNI ?
A : keuntungan membayar iuran :
A : keuntungan membayar iuran :
- Mendapatkan STR sebagai syarat utama terpenuhinya kewenangan untuk melaksanakan praktik keperawatan (pengakuan kompetensi profesi)
- Mendapatkan surat rekomendasi profesi untuk pendaftaran TKHI
- Agar program kerja PPNI Pusat dan PPNI komisariat dapat berjalan
- Mendapatkan angka kredit untuk kenaikan pangkat (bagi Perawat PNS)
2. Q : Berapa iuran PPNI ?
A : Iuran PPNI per tahun 2016-2020 adalah Rp 200.000/Tahun, ditambah Rp 60.000,- untuk ICN, dan uang pangkal Rp 100.000,-
3. Q : Bagaimana Pembagian Iuran Anggota PPNI ?
A : Untuk wilayah DPD PPNI kabupaten Sleman, sesuai dengan aturan PPNI Pusat (Iuran Rp 200.000,- uang Pangkal Rp 100.00,- ICN Rp 60.000,-), maka Iuran PPNI dibagi dengan rincian :
a. DPK : 40% atau Rp 120.000,- (Anggota Baru) atau Rp 80.000,- (Anggota Lama)
b. DPD : 25% atau Rp 75.000,- (Anggota Baru) atau Rp 50.000,- (Anggota Lama)
c. DPW : 20% atau Rp 60.000,- (Anggota Baru) atau Rp 40.000,- (Anggota Lama)
d. DPP : 15% atau Rp 45.000.- (Anggota Baru) atau Rp 30.000,- (Anggota Lama)
e. ICN : Rp 60.000,- (Anggota baru ataupun lama)
f. cetak KTA : Rp 10.000,- (Anggota Baru)
3. Q : Mulai dan sampai kapan wajib membayar iuran PPNI ?
A : Sejak memiliki STR, hingga selesai masa Kerja/Praktek sebagai Perawat.
4. Q : Apa konsekuensi bila tidak membayar iuran PPNI ?
A : Konsekuensi bila tidak membayar :
A : Iuran PPNI per tahun 2016-2020 adalah Rp 200.000/Tahun, ditambah Rp 60.000,- untuk ICN, dan uang pangkal Rp 100.000,-
3. Q : Bagaimana Pembagian Iuran Anggota PPNI ?
A : Untuk wilayah DPD PPNI kabupaten Sleman, sesuai dengan aturan PPNI Pusat (Iuran Rp 200.000,- uang Pangkal Rp 100.00,- ICN Rp 60.000,-), maka Iuran PPNI dibagi dengan rincian :
a. DPK : 40% atau Rp 120.000,- (Anggota Baru) atau Rp 80.000,- (Anggota Lama)
b. DPD : 25% atau Rp 75.000,- (Anggota Baru) atau Rp 50.000,- (Anggota Lama)
c. DPW : 20% atau Rp 60.000,- (Anggota Baru) atau Rp 40.000,- (Anggota Lama)
d. DPP : 15% atau Rp 45.000.- (Anggota Baru) atau Rp 30.000,- (Anggota Lama)
e. ICN : Rp 60.000,- (Anggota baru ataupun lama)
f. cetak KTA : Rp 10.000,- (Anggota Baru)
3. Q : Mulai dan sampai kapan wajib membayar iuran PPNI ?
A : Sejak memiliki STR, hingga selesai masa Kerja/Praktek sebagai Perawat.
4. Q : Apa konsekuensi bila tidak membayar iuran PPNI ?
A : Konsekuensi bila tidak membayar :
- Dicabut keanggotaan sebagai anggota PPNI
- Tidak dapat membuat/memperpanjang STR
- Tidak dapat surat rekomendasi profesi
- Tidak dapat menjadi narasumber/ pembicara kegiatan ilmiah keperawatan
- Dapat menghambat kelancaran program kerja yang sudah dicanangkan
5. Q : Siapakah yang menerbitka SIK ?
A : Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait Lokasi Intasni Kerja.
6. Q : Bagimana Prosedur pengurusan SIK ?
A : SIK dibuat oleh Pemohon kepada Dinas Kabupaten Kota terkait. untuk wilayah Sleman, SIK dibuat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Syarat yang dibutuhkan :
1. FC STR WAJIB Legalisir MTKI/MTKP (Dinkes DIY ruang BINTESA)
2. FC Ijasah sesuai STR (tanpa legalisir)
3. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter ber-SIP
4. Surat Keterangan Pimpinan Instansi yang menjelaskan tanggal mulai bekerja dan masih bekerja sebagai perawat di instansi tersebut.
5. FC KTP Perbesar 200%
6. Surat Rekomendasi PPNI Sleman
7. Masukan Map KUNING (2 MAP) ditulis SIK-P, nama, instansi, no.HP pada MAP.
6. Q : Bagiamana mendapatkan Surat Rekomendasi SIK-P dari PPNI Sleman ?
A : Syarat rekomendasi SIK-P PPNI Sleman : terdaftar sebagai anggota PPNI, dibuktikan dengan FC KTA atau FC Bukti Pelunasan Iuran PPNI Oleh Bendahara Komisariat.
7. Q : Berapa lama proses rekomendasi SIK-P di PPNI Sleman ?
A : jika tidak ada antrian, dapat langsung dibuatkan, apabila terdapat antrian, menyesuaikan antrian.
8. Q : Berapa lama Pengurusan SIK di Dinkes Sleman ?
A : 2 minggu atau 10 hari kerja.
9. Q : Siapakah yang membuat/menerbitkan STR ?
A : Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dibantu Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) di tiap-tiap Provinsi.
10. Q : STR saya habis, bagaimana proses perpanjangannya ?
A : Pastikan Sudah megurus Surat Rekomendasi Perpanjangan STR +- 6 bulan sebelum STR kadaluarsa. Surat rekomendasi digunakan sebagai syarat perpanjangan STR di MTKI.
11. Q : Bagaimana cara mendapatkan Surat Rekomendasi PPNI untuk Perpanjangan STR ?
A : 6 bulan sebelum STR habis, silakn mengajuan verifikasi SKP ke verifikator STR Komisariat, proses +- 2 bulan.
....(to be continue)....
A : Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait Lokasi Intasni Kerja.
6. Q : Bagimana Prosedur pengurusan SIK ?
A : SIK dibuat oleh Pemohon kepada Dinas Kabupaten Kota terkait. untuk wilayah Sleman, SIK dibuat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Syarat yang dibutuhkan :
1. FC STR WAJIB Legalisir MTKI/MTKP (Dinkes DIY ruang BINTESA)
2. FC Ijasah sesuai STR (tanpa legalisir)
3. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter ber-SIP
4. Surat Keterangan Pimpinan Instansi yang menjelaskan tanggal mulai bekerja dan masih bekerja sebagai perawat di instansi tersebut.
5. FC KTP Perbesar 200%
6. Surat Rekomendasi PPNI Sleman
7. Masukan Map KUNING (2 MAP) ditulis SIK-P, nama, instansi, no.HP pada MAP.
6. Q : Bagiamana mendapatkan Surat Rekomendasi SIK-P dari PPNI Sleman ?
A : Syarat rekomendasi SIK-P PPNI Sleman : terdaftar sebagai anggota PPNI, dibuktikan dengan FC KTA atau FC Bukti Pelunasan Iuran PPNI Oleh Bendahara Komisariat.
7. Q : Berapa lama proses rekomendasi SIK-P di PPNI Sleman ?
A : jika tidak ada antrian, dapat langsung dibuatkan, apabila terdapat antrian, menyesuaikan antrian.
8. Q : Berapa lama Pengurusan SIK di Dinkes Sleman ?
A : 2 minggu atau 10 hari kerja.
9. Q : Siapakah yang membuat/menerbitkan STR ?
A : Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dibantu Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) di tiap-tiap Provinsi.
10. Q : STR saya habis, bagaimana proses perpanjangannya ?
A : Pastikan Sudah megurus Surat Rekomendasi Perpanjangan STR +- 6 bulan sebelum STR kadaluarsa. Surat rekomendasi digunakan sebagai syarat perpanjangan STR di MTKI.
11. Q : Bagaimana cara mendapatkan Surat Rekomendasi PPNI untuk Perpanjangan STR ?
A : 6 bulan sebelum STR habis, silakn mengajuan verifikasi SKP ke verifikator STR Komisariat, proses +- 2 bulan.
....(to be continue)....